Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru berinisial NH dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan tersebut diumumkan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Penyidik menetapkan NH sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci peran NH dalam perkara tersebut selain diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. Penempatan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan faktor perlindungan karena Febrie pernah menangani berbagai perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).













