Jakarta, CoreNews.id — Skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) akan diterbitkan pada semester kedua tahun ini. Di beberapa negara, keberadaan finfluencer telah diatur. Pengaturan finfluencer dilakukan agar mereka dapat berperilaku secara lebih bertanggung jawab ketika memberikan saran dan komentar di area publik. Di samping itu, pengaturan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari risiko-risiko tertentu seperti risiko penipuan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi saat media briefing di Jakarta, (11/3/2025). Menurut Friderica, belakangan terjadi fenomena di mana orang yang tidak memiliki latar belakang mumpuni dalam bidang keuangan namun tiba-tiba menjadi influencer di media sosial yang bisa mempengaruhi keputusan masyarakat dalam penggunaan produk keuangan. Realitas ini tidak boleh lagi berlanjut.
“Di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini (finfluencer) sebenarnya punya posisi apa. Misalnya dia (finfluencer) mengatakan, ‘Oh, saya dari investasi ini saya untung, saya bisa membeli mobil dan rumah mewah’. Semua pernyataan tersebut akan dicek, apakah itu benar atau tidak mobil atas nama dia, vilanya atas nama dia,” pungkas Friderica.