Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Terima 17.019 Pengaduan Selama Januari—Februari 2025

by Irawan Djoko Nugroho
12 Maret 2025 | 10:29
in Ekonomi
Selama periode Januari—Februari 2025 pula, OJK mencatat telah melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh Satgas, yaitu meliputi 3.517 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank, dan 1.330 nomor telepon/WA

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari dalam acara update perkembangan terkini penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan buka bersama di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, (11/3/2025)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Selama periode 1 Januari—28 Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 3.517 pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi illegal. Dalam catatan OJK, terdapat 17.019 pengaduan yang masuk ke data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk periode Januari—Februari 2025. Belasan ribu pengaduan itu meliputi 15.845 pinjol ilegal dan 1.174 investasi ilegal.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari dalam acara update perkembangan terkini penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan buka bersama di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, (11/3/2025). Menurut Frederica, banyaknya kasus yang diadukan ke Satgas PASTI, sebagian mampu ditindaklanjuti. Namun, ada pula yang tidak bisa ditindaklanjuti, biasanya dikarenakan pusat aktivitas keuangan ilegal tersebut terjadi di luar negeri.

Selama periode Januari—Februari 2025 pula, OJK mencatat telah melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh Satgas, yaitu meliputi 3.517 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank, dan 1.330 nomor telepon/WA.*

READ  Generasi Muda Harus Waspada Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online 
Tags: Frederica WidyasariOJKPinjol Ilegal
Previous Post

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Dasar Hukum dan Pendapat Ulama

Next Post

Influencer Finansial akan Diatur Mulai Semester II 2025

Next Post
“Di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini (finfluencer) sebenarnya punya posisi apa. Misalnya dia (finfluencer) mengatakan, ‘Oh, saya dari investasi ini saya untung, saya bisa membeli mobil dan rumah mewah’. Semua pernyataan tersebut akan dicek, apakah itu benar atau tidak mobil atas nama dia, vilanya atas nama dia,” pungkas Friderica.

Influencer Finansial akan Diatur Mulai Semester II 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved