Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pertamina Hulu Energi Targetkan Produksi Minyak 416.000 Barel Tahun Ini

by Irawan Djoko Nugroho
12 Maret 2025 | 14:08
in Ekonomi
Hingga saat ini, kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional pada 2024 mencapai 69%, sedangkan kontribusi terhadap produksi gas nasional sebesar 37%. Pertamina juga mengelola sekitar 24% dari total blok minyak dan gas nasional

Ilustrasi: Tambang Minyak Lepas Pantai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menargetkan meningkatkan produksi minyak sebesar 4% pada tahun 2025, menjadi sebesar 416.000 barel per hari (bopd). Sebelumnya realisasi produksi minyak pada 2024 hanya sebesar 400.000 bopd. Sebagai Subholding Upstream PT Pertamina (Persero), PHE juga menargetkan produksi gas naik 3% pada 2025, menjadi 2.536 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd). Realisasi produksi gas pada 2024 dicatat sebesar 2.454 MMscfd.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PHE Chalid Said Salim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, (12/3/2025). Menurut Chalid kembali, untuk mencapai target produksi pada 2025, PHE melakukan 3 program. Pertama, menjaga realisasi sumur dan mengoptimalkan produksi dari sumur yang sudah ada. Kedua, peningkatan produksi melalui berbagai kegiatan seperti workover dan recovery. Ketiga, mempertahankan dan meningkatkan kegiatan eksplorasi.

Hingga saat ini, kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional pada 2024 mencapai 69%, sedangkan kontribusi terhadap produksi gas nasional sebesar 37%. Pertamina juga mengelola sekitar 24% dari total blok minyak dan gas nasional.*

READ  Selama Tahun 2024, 15 BPR dan BPRS Tumbang
Tags: Produksi Minyak NasionalPT Pertamina Hulu Energi
Previous Post

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap ICC

Next Post

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Next Post
Prabowo Minta KPK Optimal Tegakkan Hukum

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

22 September 2026 | 13:43
Menurut Ancilla, fitur baru ini memberikan nasabah Maybank Indonesia yang memiliki produk MyProtection Investa II dan MyProtection Growth pilihan subdana pada polis dasar. Di mana nasabah diberi fleksibilitas dalam memilih skema pembayaran premi sesuai dengan rencana keuangan. Produk baru ini dirancang untuk memberikan peluang pertumbuhan investasi jangka panjang sekaligus membangun nilai tunai dalam polis guna mendukung keberlangsungan perlindungan asuransi.

Telah Hadir, Smartwealth Dollar Equity Global Income Fund, Fitur Investasi Global Berbasis Dolar AS

21 September 2026 | 14:51
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.

BEI Terapkan Kebijakan Baru Harga Minimum Saham Rp1

22 September 2026 | 13:31
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved