Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polda Banten Gerebek Pabrik Pengemasan Minyak Ilegal di Tangerang

by Miroji
13 Maret 2025 | 11:53
in Hukum
Polda Banten Gerebek Pabrik Pengemasan Minyak Ilegal di Tangerang

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan minyak ilegal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini memproduksi minyak dengan merek Minyakita dan Minyak Djernih secara ilegal, tanpa izin resmi dan dengan takaran tidak sesuai standar.

Takaran Minyak Tidak Sesuai Standar

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut memanipulasi volume minyak dalam kemasan satu liter. Berdasarkan uji laboratorium Metrologi Banten, ditemukan pengurangan volume sebesar 220-300 mililiter per liter.

“Seharusnya dalam satu liter terdapat 1.000 mililiter, namun volume minyak berkurang hingga 300 mililiter. Kami telah menyita barang bukti dari lokasi,” kata Wiwin pada Rabu (12/3/2025).

Pemilik Pabrik Ditangkap dan Barang Bukti Disita

Pemilik pabrik berinisial AN ditangkap di lokasi. Ia bertindak sebagai pemodal sekaligus aktor intelektual di balik produksi minyak ilegal tersebut. Polisi menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas. Setiap harinya, pabrik ini mampu memproduksi 7-8 ton minyak.

AN diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025, dengan keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan.

Tidak Memiliki Izin Resmi

Wiwin juga mengungkapkan bahwa AN mendapatkan bahan kemasan, tutup botol, dan label dari PT Eka Arta Global. Produk ilegal ini kemudian didistribusikan ke wilayah Tangerang dan Serang.

“Pabrik ini tidak memiliki izin resmi, seperti SPPT SNI dan izin edar dari BPOM. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak terlibat diproses hukum,” ujar Wiwin.

Kasus ini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan tidak ada jaringan produksi ilegal lainnya.

READ  Tok! SYL Divonis 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M
Tags: Minyak IlegalMinyakita
Previous Post

Sinergi Kejaksaan dan Kemendes PDT untuk Optimalisasi Dana Desa

Next Post

Utusan Khusus Trump Temui Pejabat Rusia Bahas Gencatan Senjata Ukraina

Next Post
Trump dan Zelenskyy Berdebat Sengit

Utusan Khusus Trump Temui Pejabat Rusia Bahas Gencatan Senjata Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

11 Februari 2026 | 14:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved