Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mengenal Dwi Fungsi ABRI dan Kontroversinya dalam RUU TNI

by Abdullah Suntani
14 Maret 2025 | 09:49
in Nasional
dwifungsi abri

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Peran militer dalam pemerintahan sipil kembali menjadi sorotan seiring pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satu isu yang menuai perdebatan adalah kemungkinan kembalinya konsep Dwi Fungsi ABRI, yang pernah menjadi alat legitimasi bagi militer untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan pada era Orde Baru.

Setelah Reformasi 1998, Indonesia berupaya membatasi keterlibatan militer dalam ranah sipil guna memastikan supremasi sipil dan demokratisasi. Namun, beberapa poin dalam RUU TNI yang tengah dibahas dianggap membuka peluang bagi perwira aktif untuk kembali mengisi jabatan sipil di berbagai lembaga negara.

Dihapus Pasca Reformasi

Dwi Fungsi ABRI adalah doktrin yang memberikan peran ganda kepada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) — kini Tentara Nasional Indonesia (TNI) — dalam bidang pertahanan dan politik. Doktrin ini memungkinkan militer tidak hanya menjaga keamanan negara, tetapi juga terlibat dalam pemerintahan dan politik. Pada masa Orde Baru, Dwi Fungsi ABRI menjadi alat legitimasi bagi militer untuk menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan dan sektor sipil.

Pasca Reformasi 1998, Dwi Fungsi ABRI dihapuskan sebagai bagian dari upaya mendorong demokratisasi dan profesionalisme militer. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan pemisahan peran militer dari ranah politik dan pemerintahan sipil.

Namun, belakangan ini, wacana mengenai kembalinya peran ganda militer mencuat seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Beberapa poin dalam RUU tersebut dianggap membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam jabatan-jabatan sipil. Misalnya, penambahan lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai instansi yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah ini sebagai bentuk kembalinya Dwi Fungsi TNI dan menguatnya militerisme di Indonesia.

READ  Pembentukan Badan Penerimaan Negara Belum Prioritas, Istana: Fokus Perkuat Kinerja Kemenkeu

Kontroversinya dalam RUU TNI

Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada juga mengamati adanya tren peningkatan peran militer di sektor sipil. Mereka menyoroti pengangkatan perwira tinggi TNI sebagai Direktur Utama Bulog sebagai indikasi kembalinya peran ganda militer. PSKP UGM menekankan perlunya diskusi publik yang serius untuk mencegah kembalinya Dwi Fungsi ABRI.

Di sisi lain, Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI. Ketua Umum PEPABRI, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat mengenai kembalinya peran ganda militer tidak beralasan. Ia menekankan bahwa PEPABRI berkomitmen untuk tidak kembali pada praktik Dwi Fungsi ABRI.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, juga menyatakan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR. Polemik mengenai kemungkinan kembalinya Dwi Fungsi ABRI melalui revisi UU TNI menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga profesionalisme militer dan mencegah keterlibatan militer dalam ranah politik serta pemerintahan sipil. Diskusi publik yang mendalam dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa reformasi sektor keamanan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Tags: Dwifungsi ABRIReformasi
Previous Post

Hari Ini, Hasto Jalani Sidang Perdana Terkait Harun Masiku

Next Post

Daftar Laga Perempatfinal Liga Europa 2025

Next Post
liga europa 2025

Daftar Laga Perempatfinal Liga Europa 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Menurut Airlangga, melalui kebijakan ini pemerintah bias menghemat BBM hingga 1/5 dari penggunaan biasanya. Namun demikian, pemerintah belum bisa menjelaskan detil berapa lama kebijakan ini akan dilakukan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan skema lebih detil untuk diinformasikan kepada publik nantinya

Pemerintah Akan Menerapkan WFH bagi ASN dan Pekerja Swasta Selepas Lebaran

20 Maret 2026 | 09:41
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
hunian-terjangkau-tenjo-diminati

Hunian Terjangkau Tenjo Kian Diminati

17 Maret 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved