Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Status Guru dan Tata Kelola Sekolah Rakyat Mulai Dibahas

by Miroji
10 April 2025 | 13:15
in Nasional
Status Guru dan Tata Kelola Sekolah Rakyat Mulai Dibahas

sumber foto: humas kemensos

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan Sekolah Rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026, termasuk merumuskan status guru dan tata kelola kelembagaan. Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam proses ini.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pelaksanaan Sekolah Rakyat merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025, yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kemarin kami rapat dengan Kemendikdasmen, lalu Kementerian PU, dan hari ini dengan Kementerian PANRB,” kata Mensos Saifullah di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Fokus Koordinasi: Status Guru dan Kelembagaan

Mensos menyebut, salah satu fokus pembahasan adalah status guru di Sekolah Rakyat. Opsi yang dikaji antara lain:

  • Mengutamakan guru berstatus PNS
  • Menggunakan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu
  • Pendataan guru melalui BKN di 53 lokasi

“Koordinasi juga akan dilakukan dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan kesiapan sarana prasarana dan SDM,” ujarnya.

Tata Kelola yang Terukur dan Terawasi

Selain status guru, tata kelola kelembagaan juga menjadi perhatian utama. Kemensos dan KemenPANRB ingin memastikan pelaksanaan Sekolah Rakyat berjalan dengan sistem yang terukur dan terawasi, guna mencetak lulusan yang berkarakter sesuai arahan Presiden.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan dukungannya terhadap program ini dan menyatakan akan memberikan masukan yang selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan melakukan inventarisasi untuk pengisian kepegawaian, termasuk pendataan guru bersama BKN,” ujar Rini.

Masih Perlu Pembahasan dengan Kemendikdasmen

Rini juga menyebut bahwa opsi terkait status guru masih perlu dibahas bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengingat pembina jabatan fungsional guru berada di bawah Kemendikdasmen.

READ  50 Sekolah Rakyat Akan Selesai Akhir Agustus 2025
Tags: KemensosSekolah Rakyat
Previous Post

KPK Benarkan Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Next Post

MUI Dukung Ulama Dunia Boikot Produk Negara Pendukung Israel

Next Post
Adapun ke-25 merek asing yang harus diboikot tersebut, terbagi dalam lima kategori: (1) minuman (Danone Aqua, Coca-Cola, Milo, Pepsi, Nescafé); (2) kudapan (Oreo, Cadbury, Toblerone, KitKat, Good Time); (3) bumbu masak (Heinz ABC, Knorr, Royco, Maggi, Kraft); (4) produk rumah tangga (Rinso, Molto, Sunlight, SuperPell, Vixal); (5) produk perawatan pribadi (Pepsodent, Axe, Pantene, Oral-B, L’Oréal)

MUI Dukung Ulama Dunia Boikot Produk Negara Pendukung Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

jogokariyan

Diduga Terafiliasi dengan Organisasi Ekstrimis, Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

22 Juni 2025 | 20:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
agentic-ai-2026

Agentic AI Mentransformasi Cara Pelanggan dan Karyawan Berinteraksi di 2026

21 Desember 2025 | 18:00
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
Gedung Arumaya Office akan terdiri dari 19 lantai area perkantoran dan total bangunan 23 lantai yang dibangun di komplek terpadu The Arumaya dengan lahan seluas 2,5 hektare

Astra Property Groundbreaking Arumaya Office Lebak Bulus

13 Oktober 2023 | 08:59
Menurut DJPP pula, adanya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir masih sangat diperlukan. Di samping itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, juga dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.

Pemerintah Siapkan Pengganti Tax Holiday

22 Desember 2025 | 15:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved