Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Status Guru dan Tata Kelola Sekolah Rakyat Mulai Dibahas

by Miroji
10 April 2025 | 13:15
in Nasional
Status Guru dan Tata Kelola Sekolah Rakyat Mulai Dibahas

sumber foto: humas kemensos

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan Sekolah Rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026, termasuk merumuskan status guru dan tata kelola kelembagaan. Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam proses ini.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pelaksanaan Sekolah Rakyat merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025, yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kemarin kami rapat dengan Kemendikdasmen, lalu Kementerian PU, dan hari ini dengan Kementerian PANRB,” kata Mensos Saifullah di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Fokus Koordinasi: Status Guru dan Kelembagaan

Mensos menyebut, salah satu fokus pembahasan adalah status guru di Sekolah Rakyat. Opsi yang dikaji antara lain:

  • Mengutamakan guru berstatus PNS
  • Menggunakan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu
  • Pendataan guru melalui BKN di 53 lokasi

“Koordinasi juga akan dilakukan dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk memastikan kesiapan sarana prasarana dan SDM,” ujarnya.

Tata Kelola yang Terukur dan Terawasi

Selain status guru, tata kelola kelembagaan juga menjadi perhatian utama. Kemensos dan KemenPANRB ingin memastikan pelaksanaan Sekolah Rakyat berjalan dengan sistem yang terukur dan terawasi, guna mencetak lulusan yang berkarakter sesuai arahan Presiden.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan dukungannya terhadap program ini dan menyatakan akan memberikan masukan yang selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan melakukan inventarisasi untuk pengisian kepegawaian, termasuk pendataan guru bersama BKN,” ujar Rini.

Masih Perlu Pembahasan dengan Kemendikdasmen

Rini juga menyebut bahwa opsi terkait status guru masih perlu dibahas bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengingat pembina jabatan fungsional guru berada di bawah Kemendikdasmen.

READ  Penyakit Bansos, Tidak Tepat Sasaran karena Diterima Orang Mampu
Tags: KemensosSekolah Rakyat
Previous Post

KPK Benarkan Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Next Post

MUI Dukung Ulama Dunia Boikot Produk Negara Pendukung Israel

Next Post
Adapun ke-25 merek asing yang harus diboikot tersebut, terbagi dalam lima kategori: (1) minuman (Danone Aqua, Coca-Cola, Milo, Pepsi, Nescafé); (2) kudapan (Oreo, Cadbury, Toblerone, KitKat, Good Time); (3) bumbu masak (Heinz ABC, Knorr, Royco, Maggi, Kraft); (4) produk rumah tangga (Rinso, Molto, Sunlight, SuperPell, Vixal); (5) produk perawatan pribadi (Pepsodent, Axe, Pantene, Oral-B, L’Oréal)

MUI Dukung Ulama Dunia Boikot Produk Negara Pendukung Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
Bertolak dari Halim, Presiden Memulai Lawatan ke India

Prabowo Reshuffle Kabinet, Djamari Chaniago dan Erick Thohir Masuk Bursa

17 September 2025 | 12:06
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved