Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Esemka Mangkrak, Jokowi Digugat Rp300 Juta

by Redaksi
13 April 2025 | 08:31
in Hukum
Mobil esemka

Foto. Vivanews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Aufaa Luqmana Re A secara resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, karena merasa kesulitan membeli mobil Esemka. Gugatan ini didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor PN SKT-08042025051 pada Selasa, 8 April 2025.

Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). Menurut kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, gugatan ini muncul karena Aufaa menilai Jokowi gagal menepati janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi massal.

“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas,” kata Sigit.

Jokowi dikenal sebagai tokoh yang mempopulerkan merek mobil Esemka di Indonesia. Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, ia menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinas dan secara konsisten menunjukkan dukungannya agar mobil tersebut bisa diproduksi massal.

Puncak dukungan itu terjadi pada tahun 2019, ketika Jokowi yang saat itu sudah menjabat sebagai Presiden RI periode kedua, meresmikan pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Sementara itu, menurut Sigit, kliennya yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pernah menunjukkan minat serius untuk membeli dua unit mobil pikap Esemka Bima.

“Bertemu dengan tim marketing, tapi cuma ketemu di lobby, tidak boleh melihat unitnya,” kata dia.

Sigit menyatakan bahwa hingga akhir masa jabatan Jokowi pada 2024, Esemka tidak pernah menjadi mobil nasional dan produknya tidak tampak di pasaran otomotif Indonesia.

Menurut Sigit, hal ini menunjukkan Jokowi telah melakukan wanprestasi. Karena itu, Aufaa menuntut para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta, setara dengan harga dua unit mobil Esemka Bima.

READ  Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

“Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta kepada penggugat,” kata Sigit.

Tags: Boyamin SaimanJokowiMobil Esemka
Previous Post

Kemenparekraf Kenalkan Film Lokal Lewat Qodrat 2

Next Post

Pemerintah Dorong Migrasi ke e-SIM demi Ruang Digital yang Aman

Next Post
Telkomsel 29 Tahun

Pemerintah Dorong Migrasi ke e-SIM demi Ruang Digital yang Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Pendapat Esther tersebut menanggapi persetujuan Komite Tapera terkait kebijakan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi. Selain itu juga menanggapi dibukanya opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat oleh Komite.

Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Perlu Seleksi Ketat Debitur

31 Juli 2026 | 14:27
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

31 Juli 2026 | 14:15
Ilustrasi Musim Kemarau Dibuat Kecerdasan Buatan

MKG Prediksi El Nino Bertahan Hingga Awal 2027

31 Juli 2026 | 09:00
BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

31 Juli 2026 | 16:14
Menurut Henri kembali, pemanfaatan data SLIK pada dasarnya bergantung pada kebijakan dan selera risiko (risk appetite) masing-masing bank maupun analis kredit. Ada analis yang sangat ketat dalam menilai riwayat kredit, termasuk terhadap keterlambatan pembayaran yang sifatnya ringan atau hanya terjadi satu kali.

Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp 1 Juta dari SLIK Berdampak Pada Proses Analisis Kredit

31 Juli 2026 | 13:52
mayoritas-kawasan-industri-dapat-proper-merah-2025

Prabowo Targetkan Gunungan Sampah di Indonesia Tuntas pada Akhir 2027

31 Juli 2026 | 13:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved