Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya Benarkan Penangkapan Aktor FA karena Narkoba

by Teguh Imam Suyudi
22 April 2025 | 21:00
in Hukum
Ilustrasi Narkoba

Ilustrasi Narkoba (Gambar: Dok. EGSA UGM)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polda Metro Jaya membenarkan bahwa aktor Fachry Albar ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat di rumah Fachry di kawasan Jakarta Selatan.

“Iya, benar,” kata AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (22/4/2025), dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Jakarta Barat, dan pihak kepolisian masih mendalami jenis narkoba yang digunakan oleh Fachry.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Fachry ditangkap sebagai bagian dari penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Kami sudah menangkap seorang pria berinisial FA, seorang publik figur. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando Sambo.

Vernal juga menjelaskan bahwa Fachry Albar saat ini aktif berkarier di dunia sinetron, film layar lebar, dan serial digital. Ia juga pernah terlibat dalam dunia musik dan memiliki grup band.

Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis narkoba yang disalahgunakan.

READ  KPK Buka Peluang Jerat Manajemen ASDP dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT JN
Tags: Artis ditangkap narkobaArtis sinetronBerita selebritiFachry AlbarNarkoba selebritiPolda Metro JayaPolres Jakarta Barat
Previous Post

Satgas Pembangunan IKN Resmi Dibubarkan, Otorita IKN Ambil Alih Proyek

Next Post

Jokowi Tempuh Jalur Hukum Soal Ijazah Palsu, 4 Orang Akan Dilaporkan

Next Post
Ijazah jokowi

Jokowi Tempuh Jalur Hukum Soal Ijazah Palsu, 4 Orang Akan Dilaporkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Menurut Basnang, regulasi dan Telepontren tersebut dihadirkan agar kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh kembali terjadi. Namun demikian, pencegahan kekerasan di pesantren tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengasuh pesantren, kiai, ibu nyai, masyarakat, dan seluruh unsur di lingkungan pesantren perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi santri.

Kemenag Hadirkan Regulasi dan Telepontren Agar Kekerasan Seksual di Pesantren Tidak Lagi Terjadi

23 September 2026 | 10:57
IMF: Inflasi dan Investasi AI Jadi Risiko Ekonomi Global

IMF: Inflasi dan Investasi AI Jadi Risiko Ekonomi Global

23 September 2026 | 14:47
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, Dadan: Dukungan Sudah Mendesak

MBG Prioritaskan Indonesia Timur, BGN Siapkan Pola Khusus

23 September 2026 | 12:54
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.

BEI Terapkan Kebijakan Baru Harga Minimum Saham Rp1

22 September 2026 | 13:31
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved