Jakarta, CoreNews.id — Kemenag kini memiliki regulasi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman bagi anak. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Selain regulasi, Kemenag juga menyediakan Telepontren sebagai kanal pelaporan apabila terjadi persoalan di lingkungan pesantren. Layanan tersebut telah dilengkapi tim yang diharapkan dapat merespons laporan secara cepat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said selepas menghadiri “Kickoff Peringatan Hari Santri 2026” di Jakarta, (22/9/2026). Menurut Basnang, regulasi dan Telepontren tersebut dihadirkan agar kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh kembali terjadi. Namun demikian, pencegahan kekerasan di pesantren tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengasuh pesantren, kiai, ibu nyai, masyarakat, dan seluruh unsur di lingkungan pesantren perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi santri.
Pernyataan Basnang Said tersebut, dicatat setelah kembali mencuatnya kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Sebagai informasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengonfirmasikan bahwa Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby.
Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dicatat divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 7 tahun penjara. Mas Bechi dalam persidangan, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.*













