Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Dituntut 9 Tahun karena Suap

by Miroji
23 April 2025 | 13:36
in Hukum
Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Dituntut 9 Tahun karena Suap

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, resmi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada 2024.

Jaksa menyatakan bahwa Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebagai imbalan atas keputusan bebas untuk Ronald Tannur. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Damanik melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang Selasa, 22 April 2025.

Jaksa juga menuntut agar Damanik membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Suap Sebesar Rp 4,67 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik merupakan salah satu dari tiga hakim dalam majelis yang mengadili perkara Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 2023 di Surabaya. Dalam kasus tersebut, Ronald disebut telah memukul korban dengan botol, menendang, dan bahkan melindas korban dengan mobil hingga meninggal dunia.

Vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya saat itu menuai kecaman publik dan memicu penyelidikan dari Kejaksaan Agung. Hasil penyelidikan mengungkap dugaan adanya suap dalam proses pengambilan putusan.

Ketiga hakim yang mengadili perkara tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini berstatus nonaktif dan telah didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar. Suap itu disebut sebagai “hadiah atau janji” yang diberikan terkait putusan bebas untuk Ronald Tannur.

READ  KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Erintuah Damanik sangat mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar Jaksa.

Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Damanik belum pernah dihukum sebelumnya.

Tags: Erintuah Damanik dituntutkasus suap hakimVonis Bebas Ronald Tannur
Previous Post

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Kasus Narkoba

Next Post

BPJPH-BPOM Temukan Produk Halal Mengandung Babi

Next Post
produk halal porcine

BPJPH-BPOM Temukan Produk Halal Mengandung Babi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
gelombang-protes-iran-krisis-ekonomi-tuntutan-rezim

Gelombang Protes Guncang Iran: Dari Krisis Ekonomi hingga Tuntutan Ganti Rezim

12 Januari 2026 | 19:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
produk-lokal-art-belum-balik

ART Belum Balik? Jangan Panik! 3 Produk Lokal Ini Siap Jadi ‘Pahlawan’ di Dapur Anda

28 Maret 2026 | 19:00
menteri-pertahanan-juwono-meninggal

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia

29 Maret 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved