Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono terkait laporannya terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, yang diduga melanggar etik dengan memplesetkan marga “Pono” menjadi “porno”.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi awal sebelum masuk ke pokok aduan.
“Kita kan mengecek dulu dia, jangan-jangan nanti si pelapor panggil belum tentu hadir. Kita panggil pelapor dulu,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Rayen dijadwalkan hadir pada 30 April mendatang. MKD juga akan memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan.
“Saya jamin enggak ada urusan sama siapapun. MKD itu gak ada urusan dengan jabatan, dengan kekayaan, dengan ketokohan, enggak ada. Enggak ada hubungannya. Di mata MKD, 580 DPR itu sama saja semuanya,” ujar Dek Gam.
Sebelumnya, Rayen melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan diskriminasi ras dan etnis setelah insiden debat terbuka yang menyebut marga Pono menjadi ‘porno’.