Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memanggil Tool for Humanity (TFH), pengelola sistem elektronik Worldcoin dan World ID, untuk meminta penjelasan terkait operasional dan kepatuhan hukumnya di Indonesia. Pertemuan ini dilakukan menyusul kekhawatiran atas pengumpulan data biometrik warga Indonesia.
Apa yang Dibahas dalam Rapat Klarifikasi?
Pertemuan berlangsung selama tiga jam pada Rabu (7/5/2025) dengan fokus utama pada:
- Alur bisnis dan ekosistem produk TFH
- Kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
- Praktik pemberian insentif finansial untuk pengumpulan data
- Keamanan data biometrik (retina scan)
- Kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Tata kelola data anak di bawah umur
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa hasil rapat masih dalam analisis internal sebelum keputusan resmi diumumkan.
Worldcoin Sudah Beroperasi Sejak 2021, Tapi Baru Terdaftar 2025
Alex menyebut bahwa Worldcoin sudah aktif di Indonesia sejak 2021, tetapi izin usaha TFH baru didaftarkan pada 2025. Saat ini, Tanda Daftar PSE-nya telah ditangguhkan (suspend).
500.000 Data Retina Warga Indonesia Telah Dikumpulkan
TFH mengakui telah mengumpulkan lebih dari 500.000 data retina dari pengguna di Indonesia. Namun, aktivitas pemindaian retina kini dihentikan sementara oleh enam operator mereka.
Imbauan Kemkominfo untuk Masyarakat dan Pelaku Digital
Kemkominfo mengingatkan: Penyelenggara digital harus memastikan legalitas PSE-nya, dan Masyarakat diminta melaporkan layanan mencurigakan.
Kemkominfo berkomitmen melindungi privasi warga dan memastikan semua platform digital mematuhi aturan, terutama terkait keamanan data pribadi.