Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenaker Akan Terbitkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pegawai

by Irawan Djoko Nugroho
19 Mei 2025 | 12:26
in Hukum
Peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Hanya saja, Noel merasa untuk sekarang lebih efektif hal itu diatur melalui SE Kemenaker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Surat edaran (SE) yang mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya akan dikeluarkan Selasa esok. Setelah SE itu terbit, tidak ada lagi praktik menahan atau menyita ijzah pegawai.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ditemui di Jakarta, (19/5/2025). Menurut Noel, upaya penerbitan SE diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal untuk tidak sewenang-wenang terhadap karyawan. Payung hukum itu juga membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.

Peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Hanya saja, Noel merasa untuk sekarang lebih efektif hal itu diatur melalui SE Kemenaker.*

READ  MA Kabulkan PK, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Sukamiskin
Tags: Immanuel Ebenezer GerunganPermenakerSE Kemenaker
Previous Post

Prabowo: Swasembada Energi Bisa Hemat Ratusan Triliun Rupiah per Tahun

Next Post

ESDM Siapkan Mandatori Bioetanol, Bisa Kurangi Impor BBM

Next Post
ESDM Siapkan Mandatori Bioetanol, Bisa Kurangi Impor BBM

ESDM Siapkan Mandatori Bioetanol, Bisa Kurangi Impor BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved