Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lesti Kejora Dipolisikan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

by Redaksi
20 Mei 2025 | 14:50
in Hukum
lesti kejora dipolisikan

Foto: lestikejora/instagram

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang musisi berinisial IS atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (18/5), dengan korban disebut sebagai YM alias YD, pencipta lagu yang merasa lagunya di-cover tanpa izin.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Menurut laporan, Lesti diduga telah meng-cover beberapa lagu milik korban sejak 2018 dan mengunggahnya ke berbagai platform online, termasuk YouTube, tanpa sepengetahuan maupun izin dari pencipta lagu.

“Kejadian berawal pada tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk, surat pernyataan dari publisher, serta print out cover lagu.

“Mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” pungkas Ade Ary.

READ  Bebas Murni, HRS Akan Tuntut Pihak Terlibat di Kasus KM 50
Tags: cover laguhak cipta lagulesti kejoramusisi
Previous Post

Jokowi Sedih Polemik Ijazah Tak Selesai: “Saya Sebetulnya Sedih”

Next Post

Kasus Covid-19 di Thailand Naik Dua Kali Lipat, Ahli: Situasinya Mengkhawatirkan

Next Post
langkah-pencegahan-virus-nipah-indonesia

Kasus Covid-19 di Thailand Naik Dua Kali Lipat, Ahli: Situasinya Mengkhawatirkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved