Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu (5/8/2026) bulan depan.
“Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, Rabu (15/7/2026).
Sidang banding tersebut akan diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.












