Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik Mulai 5 Juni 2025

by Teguh Imam Suyudi
23 Mei 2025 | 21:00
in Bisnis
Ilustrasi meteran listrik PLN

Ilustrasi meteran listrik PLN dibuat oleh kecerdasan buatan.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Indonesia kembali memberikan diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan salah satu dari enam paket insentif yang diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Diskon Khusus Pelanggan 1.300 VA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik kali ini khusus diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 VA. Skema ini berbeda dari sebelumnya yang mencakup pelanggan hingga 2.200 VA.

“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Diskon sebesar 50% ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah.

Enam Paket Insentif Tambahan

Selain diskon listrik, pemerintah juga akan memberikan lima insentif lain mulai 5 Juni 2025, yaitu:

  1. Diskon tiket pesawat
  2. Diskon tarif tol
  3. Bantuan pangan
  4. Subsidi upah
  5. Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Kebijakan ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global sekaligus stimulus fiskal guna mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

READ  Demi Lebih Efisien, Pertamina Tutup Dua Anak Usahanya
Tags: diskon listrik 2025insentif pemerintahtarif listrik murah
Previous Post

Algaepark Indonesia Hadirkan MPTree, Serap Karbon 50 Kali Lebih Efisien dari Pohon

Next Post

Premier Li Qiang Tiba di Indonesia, Mulai Kunjungan Resmi Tiga Hari

Next Post
premier-li-qiang-kunjungan-resmi-indonesia-2025

Premier Li Qiang Tiba di Indonesia, Mulai Kunjungan Resmi Tiga Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

11 Februari 2026 | 14:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved