Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

53 Tahun Pakai Bahan Non Halal, Ayam Goreng Widuran Solo Akhirnya Buka Suara

by Teguh Imam Suyudi
25 Mei 2025 | 19:00
in Humaniora
ayam-goreng-widuran-solo-non-halal

Ilustrasi Ayam Goreng (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ayam Goreng Widuran Solo, kuliner legendaris yang telah berdiri sejak 1973, akhirnya mengakui bahwa mereka menggunakan bahan baku non halal dalam penyajian menunya. Padahal, selama ini restoran ini sempat mencantumkan logo halal di beberapa spanduk promosi mereka.

Pengakuan tersebut disampaikan pihak manajemen melalui akun resmi Instagram @ayamgorengwiduransolo, menyusul keresahan masyarakat setelah informasi ini terungkap. Dalam unggahan pada Minggu (25/5/2025), mereka menjelaskan bahwa seluruh outlet kini telah diberi label NON-HALAL secara terbuka.

“Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami,” tulis manajemen.

Namun hingga saat ini, pihak restoran belum menjelaskan secara rinci bagian mana dari bahan yang digunakan tergolong non halal. Beberapa dugaan menyebutkan bahwa penggunaan minyak babi menjadi penyebab menu Ayam Goreng Widuran tidak halal.

Meski demikian, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf dan berharap masyarakat bisa memberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan.

“Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami.”

Kuliner Legendaris Kota Solo

Ayam Goreng Widuran berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Jebres, Surakarta, dan dikenal sebagai salah satu kuliner legendaris Solo. Telah beroperasi selama lebih dari 53 tahun, restoran ini memiliki banyak pelanggan setia yang tak menyangka bahwa menunya ternyata menggunakan bahan yang tidak halal.

Beberapa menu andalan Ayam Goreng Widuran Solo meliputi:

  • Ayam goreng satu ekor: Rp 130.000
  • Ayam setengah ekor + kepala: Rp 71.000
  • Ayam setengah ekor tanpa kepala: Rp 66.000
  • Paha/dada ayam: Rp 33.000
  • Kepala ayam dan ampela ati: Masing-masing Rp 5.000
READ  Film Superman 2025 Dikritik karena Dinilai Menyudutkan Israel

Tags: Ayam goreng non halalAyam Goreng Widuran SoloKuliner legendaris SoloMinyak babi dalam makananRestoran Solo bahan non halal
Previous Post

PB IKA PMII Serius Garap Filantropi Islam, Instrumen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Next Post

Moh Salah Top Skor Liga Inggris 2024/2025

Next Post
Al Ittihad Boyong Moh Salah

Moh Salah Top Skor Liga Inggris 2024/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved