Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

by Irawan Djoko Nugroho
21 Juli 2026 | 11:24
in Nasional
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Ibadah Haji. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menghapus mekanisme lunas tunda ganti yang digunakan dalam penyelenggaraan haji khusus. Skema lunas tunda ganti selama ini ditulis dalam aturan pelunasan. Jika ada jamaah yang sudah melunasi dan kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, penggantinya berasal dari PIHK yang bersangkutan berdasarkan usulan PIHK. Sayangnya, mekanisme tersebut memiliki potensi penyalahgunaan karena pengganti kerap ditawarkan kepada calon jamaah yang baru mendaftar, bukan kepada calon jamaah yang berada pada urutan antrean berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Moh Hasan Afandi di Jakarta (20/7/2026). Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Dengan ketentuan baru tersebut, jika ada yang sudah melunasi biaya haji lalu membatalkan atau menunda keberangkatannya, penggantinya adalah nomor urut berikutnya. Bisa berbeda PIHK. Dengan kata lain, calon jamaah pengganti tidak harus berasal dari PIHK yang sama dengan jamaah yang membatalkan keberangkatannya. Sistem akan mengacu pada antrean nasional sesuai nomor porsi sehingga dinilai lebih adil dan transparan.*

READ  BMKG Cabut Peringatan Tsunami di Indonesia Imbas Gempa Dahsyat Rusia
Tags: haji khususKepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan AfandiPIHK
Previous Post

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

Next Post

Undang-Undang Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia Disahkan

Next Post
jakarta-kota-terpadat-2025

Undang-Undang Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia Disahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Mahfud MD Sering Bertemu Megawati, Ada Apa?

Mahfud MD Sering Bertemu Megawati, Ada Apa?

11 September 2023 | 20:14
Pawlo Masuk Pasar Pet Healthcare Indonesia, Dorong Perawatan Anabul Berbasis Sains

Pawlo Masuk Pasar Pet Healthcare Indonesia, Dorong Perawatan Anabul Berbasis Sains

5 September 2026 | 16:03
Rocky Gerung Minta Maaf, Relawan Jokowi: Proses Hukum Tetap Lanjut

Rocky Gerung Minta Maaf, Relawan Jokowi: Proses Hukum Tetap Lanjut

6 Agustus 2023 | 15:22
Arab Saudi Resmi Gabung BRICS

Arab Saudi Resmi Gabung BRICS

4 Januari 2024 | 14:41
Pedas! Giliran Zulhas Komentari Skor 11/100 Anies untuk Kemenhan

Pedas! Giliran Zulhas Komentari Skor 11/100 Anies untuk Kemenhan

12 Januari 2024 | 14:33
479 Orang Ucap Sumpah Jadi Warga Negara Baru Singapura

479 Orang Ucap Sumpah Jadi Warga Negara Baru Singapura

15 Agustus 2023 | 06:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved