Jakarta, CoreNews.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto. Ia juga merekomendasikan kepada Partai Golkar agar tidak mencalonkan kembali Beniyanto pada pemilu mendatang.
“Yang pertama, teguran keras kepada teradu. Merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” kata Nazaruddin usai sidang kode etik MKD di Gedung DPR RI, Senin (26/5/2025).
Sanksi ini dijatuhkan menyusul laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Beniyanto terhadap anggota DPRD Banggai, Lutpi Samaduri. Insiden tersebut disebut terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai.
“Iya, kita kirim ke partainya. Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai,” tambah Nazaruddin.