Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, “Pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini… Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Pernyataan ini muncul usai penyidik menggeledah kediaman dua staf khusus Nadiem, yakni FH dan JT, pada 21 Mei 2025. Dari lokasi tersebut, disita barang bukti berupa laptop, ponsel, hardisk, flashdisk, dan dokumen.
Harli menyebut penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis menyusun kajian pengadaan laptop berbasis sistem Chrome (Chromebook), seolah-olah dibutuhkan untuk mendukung teknologi pendidikan. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran di Indonesia karena keterbatasan akses internet.
“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa total anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung menegaskan bahwa proses masih berjalan dan nilai kerugian keuangan negara masih dihitung, menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.