Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ayam Goreng Widuran Klarifikasi Isu Menu Nonhalal, Akui Gunakan Minyak Babi

by Abdullah Suntani
28 Mei 2025 | 14:25
in Daerah
ayam nonhalal solo

Foto: www.bitvonline.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, menjadi sorotan setelah viral dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam menu kremesan. Warung makan yang berdiri sejak 1973 ini akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi melalui akun Instagram mereka.

Isu ini mencuat usai unggahan dari akun @pedalranger di media sosial yang menyatakan keterkejutan karena tidak menemukan informasi bahwa kremesan menggunakan minyak babi. Banyak pelanggan muslim pun mengaku pernah makan tanpa mengetahui fakta tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak manajemen menyatakan: “Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.”

Salah satu karyawan, Rianto, juga menegaskan: “Sudah dikasih pengertian jika non halal. Sudah dikasih rekomendasi non halal. Itu viralnya (yang non halal) kremesnya itu.”

Ia menambahkan bahwa sebagian besar pelanggan merupakan nonmuslim, dan pegawai sudah terbiasa menginformasikan status menu kepada konsumen muslim. Sementara itu, Dinas Perdagangan Solo dijadwalkan akan melakukan pengecekan langsung pada Selasa (27/5).

Ayam Goreng Widuran dikenal luas sebagai ikon kuliner Solo dengan menu ayam kampung dan kremesan renyah. Harga satu ekor ayam dibanderol sekitar Rp130.000, sedangkan per potong Rp33.000, dan kremesan Rp25.000.

READ  BNPB: Korban Tewas Bencana Alam di Sumatra Capai 1.016 Jiwa
Tags: ayam goreng widuranayam nonhalalkuliner solo
Previous Post

BSI Resmikan Dua Desa Pengembangan Landak Laut Untuk Ekspor

Next Post

Prabowo Siap Akui Israel, Asalkan Palestina Merdeka dan Diakui Duluan

Next Post
Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina di Forum PUIC

Prabowo Siap Akui Israel, Asalkan Palestina Merdeka dan Diakui Duluan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved