Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan resmi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Imbauan ini diterbitkan menyusul lonjakan kasus di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Surat edaran bernomor HK.02.03/C/2142/2025 ini ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025. Isinya ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya di bidang kesehatan.
Lonjakan Kasus dan Varian Baru di Asia
Kemenkes mencatat bahwa varian Covid-19 yang menyebar di kawasan Asia cukup beragam. Thailand mengalami peningkatan kasus akibat varian XEC dan JN.1, di Singapura dominan LF.7 dan NB.1.8 (turunan dari JN.1), di Hong Kong JN.1, dan Malaysia melaporkan dominasi varian XEC.
Meski terjadi lonjakan di beberapa negara, situasi di Indonesia saat ini masih terkendali. Data mingguan dari Kemenkes menunjukkan penurunan kasus konfirmasi, dari 28 kasus pada pekan ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada pekan ke-20, dengan tingkat positivity rate 0,59%. Varian yang beredar di Indonesia saat ini didominasi oleh MB.1.1.
Arahan Kemenkes untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Dalam surat edarannya, Kemenkes memberikan sembilan arahan penting kepada fasilitas pelayanan kesehatan agar siap menghadapi potensi lonjakan kasus:
- Memantau informasi global terkait Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Meningkatkan pelaporan penyakit seperti ILI, SARI, pneumonia, dan Covid-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
- Segera melapor jika ditemukan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) melalui EBS dan kontak darurat PHEOC.
- Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen ke aplikasi All Record Tc-19.
- Memperkuat upaya pencegahan infeksi di fasilitas layanan kesehatan.
- Meningkatkan layanan rujukan di rumah sakit jejaring infeksi emerging.
- Menggalakkan promosi kesehatan tentang kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
- Melakukan deteksi dan respons kasus sesuai dengan pedoman Kemenkes.
- Menjaga kesehatan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.