Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Seorang WNI Meninggal di Gurun Arab Saudi Saat Coba Haji Ilegal

by Miroji
2 Juni 2025 | 13:53
in Nasional
Seorang WNI Meninggal di Gurun Arab Saudi Saat Coba Haji Ilegal

sumber foto: kemenag

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Seorang WNI calon jemaah haji berinisial SM meninggal dunia di tengah gurun pasir Arab Saudi. SM diduga mencoba berhaji secara ilegal dan meninggal karena dehidrasi saat menghindari razia polisi.

“Melihat patroli polisi, sopir taksi memaksa mereka turun di tengah gurun,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Minggu (1/6/2025).

Menurut Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah, jenazah ditemukan pada 27 Mei di wilayah Jumum, Mekkah. SM sebelumnya bersama 10 WNI lain terjaring razia dan diarahkan menuju Jeddah. Namun, ia bersama dua lainnya memaksa kembali ke Mekkah lewat jalur gurun. Dua rekannya kini dirawat di rumah sakit.

“Jenazah SM saat ini berada di RS Forensik Makkah untuk visum. Kami sudah menghubungi keluarga almarhum di Indonesia,” tambah Judha.

Ia mengimbau agar WNI hanya menunaikan ibadah haji sesuai prosedur. “Pastikan memiliki visa haji dan terdaftar di aplikasi Nusuk. Jangan berhaji secara ilegal,” tegasnya.

READ  Presiden Prabowo Subianto Jadi Pembicara di Forbes Global CEO Conference 2025
Tags: Haji IlegalKJRI JeddahWNI Meninggal
Previous Post

KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Lahan JTTS

Next Post

Presiden Prabowo: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan

Next Post
Presiden Prabowo: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan

Presiden Prabowo: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved