Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ayah Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM Sampaikan Permintaan Maaf

by Teguh Imam Suyudi
2 Juni 2025 | 09:00
in Hukum
permintaan-maaf-orang-tua-pengemudi-bmw-tabrak-mahasiswa-ugm

Ilustrasi Kecelakaan Sepeda Motor (Gambar: Dok. Garda Oto)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak dan menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericho Afandhi, menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat.

Dalam pernyataan video yang beredar di sejumlah media nasional, Minggu (1/6/2025), Setia Budi menyampaikan duka dan permohonan maaf secara langsung kepada ibunda korban, Meiliana, serta kepada publik atas insiden yang menimbulkan keprihatinan luas.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Meiliana dan keluarga. Kami sungguh tidak mengharapkan kejadian ini terjadi,” ujar Setia Budi.

Setia Budi menjelaskan bahwa ia baru muncul ke publik karena menghormati masa berkabung keluarga korban dan fokus mendampingi anaknya yang masih dalam kondisi trauma.

Begitu mendengar kabar kecelakaan pada Sabtu dini hari (24/5), ia langsung menuju Yogyakarta dan mengunjungi Christiano di Polresta Sleman. Ia juga sempat datang ke RS Bhayangkara dan bertemu Meiliana untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung.

“Saya dan istri, atas nama Christiano Tarigan, memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini,” tambahnya.

Setia Budi juga menyampaikan bahwa saat kejadian, Christiano tidak melarikan diri dan bahkan sempat meminta bantuan warga. Ia mendampingi putranya menjalani proses hukum, yang saat ini telah menetapkan Christiano sebagai tersangka.

Terkait dugaan di media sosial bahwa pihak keluarga pelaku membayar uang kepada keluarga korban, Setia Budi menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan keluarga korban hanya sebatas pengurusan jenazah hingga pemakaman.

“Kami belum pernah berbicara soal uang atau hal lainnya. Hanya sebatas mengurus jenazah hingga ke rumah duka,” tegasnya.

Setia Budi juga menyampaikan bahwa hasil tes urin Christiano menunjukkan negatif dari alkohol, obat-obatan, maupun narkotika. Namun, situasi mendadak di jalan dinilai sebagai penyebab kecelakaan tersebut.

READ  Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Pengurus Amphuri

Kasus ini saat ini sedang diproses secara hukum. Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan yang menyebabkan kematian.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan berharap masyarakat dapat bersabar serta mengikuti perkembangan yang ada secara objektif,” tutup Setia Budi.

Tags: Argo Ericho AfandhiChristiano Tarigankecelakaan Slemanpengemudi BMW tabrak mahasiswa UGMpermintaan maaf orang tua pelaku
Previous Post

Covid-19 Kembali Mewabah di Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat dan Faskes Waspada

Next Post

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster di Merak, Kerugian Negara Capai Rp29,97 Miliar

Next Post
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster di Merak, Kerugian Negara Capai Rp29,97 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster di Merak, Kerugian Negara Capai Rp29,97 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved