Jakarta, CoreNews.id — Usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah untuk menerapkan pajak tinggi pada pembangunan rumah tapak hanya akan memberatkan masyarakat. Selain itu juga akan mengganggu iklim bisnis properti.
Hal ini disampaikan Pengamat Properti Ali Tranghada yang juga CEO Indonesia Property Watch, di Jakarta (5/6/2025). Menurut Ali, di kota-kota luar negeri memang rumah memiliki pajak lebih tinggi daripada apartemen. Tapi di sana bergerak alami tidak tiba-tiba dinaikkan pajaknya.
Menurut Ali kembali, daripada menaikkan pajak, pemerintah seharusnya memberikan insentif khusus untuk hunian vertikal atau rumah susun. Hal ini karena semakin rendah segmen hunian, seharusnya semakin banyak insentif yang diberikan. Ali juga berharap agar kebijakan hunian yang ada saat ini sebaiknya dikaji ulang dengan baik dan mempertimbangkan dampak keseluruhannya.*