Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata Pakar Soal Peserta Asuransi Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Perawatan

by Abdullah Suntani
5 Juni 2025 | 17:44
in Ekonomi
asuransi

Foto: asuransiastra

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung 10 persen biaya perawatan.

Ketentuan ini berlaku untuk produk asuransi dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan skema managed care. Untuk rawat jalan, peserta menanggung 10 persen biaya atau maksimal Rp300 ribu per klaim. Sedangkan untuk rawat inap, maksimal Rp3 juta per klaim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk asuransi mikro.

OJK memperbolehkan perusahaan asuransi menaikkan batas maksimum co-payment, asalkan tercantum dalam polis dan disepakati bersama nasabah.

Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, menilai kebijakan ini tepat untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi. Ia menyebut industri selama ini terbebani overutilization dan inflasi medis. “Perlu ada sharing dari nasabah agar tidak semena-mena menggunakan asuransi karena merasa semua sudah ditanggung,” ujar Irvan, Rabu (4/6).

Abitani Taim, Ketua STIMRA, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa mengurangi moral hazard baik dari sisi pasien maupun fasilitas kesehatan.

“Kebijakan ini akan mendorong peserta dan penyedia layanan lebih bijak dalam memanfaatkan asuransi,” jelas Abitani.

Ia juga menyarankan agar biaya premi disesuaikan, sehingga peserta tidak merasa terlalu terbebani meski ada co-payment.

READ  Indeks Literasi Keuangan di Perbankan Capai 64,05 Persen
Tags: OJKpeserta asuransiSEOJK Nomor 7 Tahun 2025
Previous Post

Wali Murid Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi soal Program Barak Militer ke Bareskrim

Next Post

Tuai Kritik, Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara

Next Post
tambang raja ampat

Tuai Kritik, Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Indonesia-Inggris Sepakat Dorong Pasukan Internasional ke Gaza

Indonesia-Inggris Sepakat Dorong Pasukan Internasional ke Gaza

22 November 2025 | 17:11
Bernuansa Jawa Warung Kondre Milik Andre Taulany

Bernuansa Jawa Warung Kondre Milik Andre Taulany

21 Agustus 2023 | 14:16
Amazon Diguncang PHK Terbesar! 14 Ribu Karyawan Terdampak, Engineer Paling Banyak

Amazon Diguncang PHK Terbesar! 14 Ribu Karyawan Terdampak, Engineer Paling Banyak

23 November 2025 | 10:23
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved