Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun. Lima vendor telah diperiksa penyidik sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
“Sekarang kita masih terus melakukan penggalian, dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada vendor,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (16/6/2025).
Menurut Harli, proyek dilakukan melalui sistem e-katalog, bukan lelang terbuka. Sistem ini memungkinkan instansi memilih penyedia berdasarkan harga di platform daring. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan kongkalikong antara penyedia jasa dan pengguna anggaran.
“Nanti akan didalami lagi seperti apa kebenarannya… apakah satu vendor, dua vendor, dan seterusnya,” tambah Harli.
Proyek ini diduga memaksakan penggunaan sistem operasi Chromebook yang terbukti tidak efektif dalam uji coba 2019, terutama di wilayah dengan koneksi internet terbatas.