Jakarta, CoreNews.id — Pengakuan terdakwa Marcella Santoso yang turut membuat postingan opini negatif mengenai Revisi UU TNI terus berlanjut, sekalipun ia telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam terkait perannya yang mengakibatkan beredarnya konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar. Video pernyataan maaf Marcella tersebut, telah diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (17/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi dicatat mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan. Menurut Kristomei di Jakarta (18/6/2025), TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.
TNI juga akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, hukuman yang diberikan diharap bisa membuat efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja menyesatkan opini publik dengan motif apa pun. “Kami pun mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” pungkas Kristomei.*