Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya oleh Wilmar Group senilai lebih dari Rp11,8 triliun. Dalam ekspos kasus, Kejagung memamerkan tumpukan uang Rp2 triliun sebagai simbol penyitaan.
“Uang ini total Rp2 triliun, bagian dari uang Rp11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, Selasa (17/6/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan, perkara ini menjadi momentum perbaikan tata kelola sawit nasional. “Kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang,” ujarnya.