Jakarta, CoreNews.id — Wacana rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rencana memberlakukan rumah subsidi minimalis untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga belum mendapat persetujuan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan yakni Hashim S. Djojohadikusumo.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah di Jakarta (19/6/2025). Menurut Fahri, arahan satgas adalah memberikan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tunduk pada Undang – Undang yang telah berlaku. Sekalipun demikian, Fahri menyebut apabila terdapat pengembang yang hendak membangun rumah minimalis tersebut, negara tidaklah melarang. Akan tetapi, produk itu tidak dapat dimasukkan ke dalam program pemerintah.*