Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

by Teguh Imam Suyudi
23 Juni 2025 | 19:00
in Hukum
haji-indonesia-2025-mayoritas-ibu-rumah-tangga

Ilustrasi Haji (Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap alokasi kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga bermasalah.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Khalid Basalamah disebut kooperatif selama pemeriksaan. Menurut Budi, dai kondang itu memberikan informasi yang membantu penyelidik memahami pengelolaan haji khusus.

Terkait Agen Haji Uhud Tour
Informasi menyebut Khalid Basalamah memiliki biro perjalanan haji-umrah bernama Uhud Tour. KPK mendalami keterkaitannya dengan pembagian kuota haji khusus 2024, di mana Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus dari tambahan 20.000 kuota Arab Saudi.

Tahun-Tahun Sebelumnya Juga Diinvestigasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyimpangan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya. Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menemukan kejanggalan dalam alokasi kuota tambahan ini.

KPK masih mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah pihak. Masyarakat diimbau memenuhi panggilan KPK agar kasus ini cepat terungkap.

Apa Itu Haji Khusus?
Haji khusus adalah skema perjalanan haji dengan fasilitas lebih baik dan biaya lebih tinggi dibanding haji reguler. Kuotanya kerap menjadi sasaran praktik korupsi akibat permintaan yang tinggi.

READ  Presiden: Koruptor Tak Sudi Pemerintah Perbaiki Sistem
Tags: Kasus korupsi haji khusus 2024Korupsi kuota hajiKPK periksa Khalid Basalamah
Previous Post

Presiden Prabowo Teken PP 24/2025: Justice Collaborator Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat

Next Post

Telkom Kembangkan Talenta Digital Muda Lewat Digistar Connect

Next Post
telkom-kembangkan-talenta-digital-muda-digistar-connect

Telkom Kembangkan Talenta Digital Muda Lewat Digistar Connect

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved