Jakarta, CoreNews.id – Pendaftaran barcode solar subsidi melalui MyPertamina kini menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin membeli Biosolar di SPBU tertentu. Sistem ini diterapkan untuk memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tanpa kode QR tersebut, kendaraan yang termasuk kategori penerima tidak dapat lagi mengisi solar subsidi di sejumlah SPBU yang telah menerapkan kebijakan ini.
Untuk mendaftar barcode solar subsidi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain KTP (NIK), STNK kendaraan, foto kendaraan tampak depan dan samping, nomor polisi aktif, serta alamat email dan nomor ponsel yang masih digunakan. Khusus kendaraan usaha seperti truk atau pick up, dapat diminta tambahan surat keterangan usaha.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penerima solar subsidi mencakup transportasi darat seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kendaraan barang tertentu. Selain itu, transportasi air, usaha perikanan, pertanian, layanan umum, hingga usaha mikro juga termasuk kategori penerima dengan syarat verifikasi dari instansi terkait (SKPD).
Proses pendaftaran dilakukan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina. Pengguna diminta membuat akun, mengisi data kendaraan, mengunggah dokumen, serta menunggu proses verifikasi yang biasanya memakan waktu beberapa hari.
Jika disetujui, barcode QR akan tersedia di akun dan dapat diunduh, dicetak, atau ditunjukkan langsung saat pengisian BBM di SPBU. Petugas akan memindai kode tersebut sebelum pengisian dilakukan sesuai kuota.
Penting untuk diketahui, satu barcode hanya berlaku untuk satu kendaraan dan tidak boleh dipindahtangankan. Data yang dimasukkan juga harus sesuai dengan STNK guna menghindari penolakan.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap distribusi solar subsidi menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.













