Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

by Teguh Imam Suyudi
19 April 2026 | 21:00
in Bisnis
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Ilustrasi: SPBU Pertamina (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pendaftaran barcode solar subsidi melalui MyPertamina kini menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin membeli Biosolar di SPBU tertentu. Sistem ini diterapkan untuk memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tanpa kode QR tersebut, kendaraan yang termasuk kategori penerima tidak dapat lagi mengisi solar subsidi di sejumlah SPBU yang telah menerapkan kebijakan ini.

Untuk mendaftar barcode solar subsidi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain KTP (NIK), STNK kendaraan, foto kendaraan tampak depan dan samping, nomor polisi aktif, serta alamat email dan nomor ponsel yang masih digunakan. Khusus kendaraan usaha seperti truk atau pick up, dapat diminta tambahan surat keterangan usaha.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penerima solar subsidi mencakup transportasi darat seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kendaraan barang tertentu. Selain itu, transportasi air, usaha perikanan, pertanian, layanan umum, hingga usaha mikro juga termasuk kategori penerima dengan syarat verifikasi dari instansi terkait (SKPD).

Proses pendaftaran dilakukan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina. Pengguna diminta membuat akun, mengisi data kendaraan, mengunggah dokumen, serta menunggu proses verifikasi yang biasanya memakan waktu beberapa hari.

Jika disetujui, barcode QR akan tersedia di akun dan dapat diunduh, dicetak, atau ditunjukkan langsung saat pengisian BBM di SPBU. Petugas akan memindai kode tersebut sebelum pengisian dilakukan sesuai kuota.

Penting untuk diketahui, satu barcode hanya berlaku untuk satu kendaraan dan tidak boleh dipindahtangankan. Data yang dimasukkan juga harus sesuai dengan STNK guna menghindari penolakan.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap distribusi solar subsidi menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

READ  Strategi Efektif Merangkul Pasar Lokal yang Dinamis, Hindari Kelelahan Pemasaran
Tags: BBM BersubsidiMyPertaminaSolar Subsidi
Previous Post

Penumpang Commuter Line Naik 5,7% pada Kuartal I-2026, Mobilitas Urban Tetap Tinggi

Next Post

Indonesia Setop Impor Solar 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan B50 Berbasis Sawit

Next Post
b50-wajib-2026-hemat-subsidi

Indonesia Setop Impor Solar 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan B50 Berbasis Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Mengapa Manusia Tidak Bisa Melihat Jin? Ini Kisahnya

Mengapa Manusia Tidak Bisa Melihat Jin? Ini Kisahnya

25 Juli 2024 | 16:00
Regulasi tersebut terbukti mampu memperkuat kinerja. Diantaranya, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY)

OJK Telah Terbitkan 5 Regulasi Untuk Perkuat Industri Penjaminan

21 April 2026 | 11:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved