Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Prabowo Terima Telepon Presiden Korea Selatan, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

by Miroji
25 Juni 2025 | 13:35
in Internasional
Prabowo Terima Telepon Presiden Korea Selatan, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

sumber foto: biro pers setpres

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Republik Korea, Lee Jae-myung, pada Senin malam, 23 Juni 2025. Keduanya membahas penguatan hubungan bilateral yang semakin erat.

“Presiden Lee menyampaikan terima kasih atas surat ucapan dari Presiden Prabowo atas kemenangannya pada Pemilihan Presiden Korea yang diselenggarakan pada 3 Juni lalu,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Selasa (24/6/2025).

Presiden Lee menyatakan keinginannya untuk segera melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Ia dan Prabowo juga bertukar pandangan mengenai situasi global terkini.

“Kedua pemimpin negara sepakat untuk melanjutkan dan memperkuat kemitraan kedua negara,” kata Teddy.

Teddy menegaskan, Korea Selatan adalah mitra utama Indonesia dalam perdagangan dan investasi. “Kerja sama bilateral antara Indonesia dan Republik Korea terus menunjukkan tren peningkatan yang sangat baik,” ucapnya.

READ  PM Malaysia Anwar Ibrahim Kecam AS atas Penangkapan Presiden Venezuela
Tags: hubungan bilateral Indonesia-KoreaLee Jae-myungPrabowo
Previous Post

Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Beberkan Proses Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

Next Post

Italia Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Capai 40 Derajat Celsius

Next Post
Italia Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Capai 40 Derajat Celsius

Italia Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Capai 40 Derajat Celsius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved