Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Mulai 2029, Dikaji Kemendagri

by Irawan Djoko Nugroho
28 Juni 2025 | 13:03
in Pemilu
Kemendagri bersama dengan kementerian/lembaga terkait juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Dengan demikian, tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan, sesuai amanat putusan MK, bisa tercapai.

Ilustrasi: Pemilu

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029, tengah ditelaah substansinya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kemendagri akan segera meminta masukan dari para pakar untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terhadap dampak putusan MK ini. Kemendagri juga akan membahasnya di internal pemerintahan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI Bahtiar dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025). Menurut Bahtiar, Kemendagri akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI.

Kemendagri bersama dengan kementerian/lembaga terkait juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Dengan demikian, tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan, sesuai amanat putusan MK, bisa tercapai.

Sebagai informasi, berdasar Keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dicatat bahwa mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan Pemilu Nasional (penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden RI) dengan Pemilu Daerah (penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota). Dengan demikian, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu Lima kotak” tidak lagi berlaku.*

READ  Prabowo Ziarahi Makam Pendiri NU dan Temui Kiai Jatim
Tags: BahtiarKemendagriMK
Previous Post

Masjid Jogokariyan Minta Meta Buka Blokir Instagram, Klaim Tak Terkait Hamas

Next Post

Kopi Kenangan Kembali Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

Next Post
Kopi Kenangan hingga kini memiliki 1.000 gerai, baik di Indonesia maupun luar negeri. Adapun saat ini jaringan gerai Kopi Kenangan di luar negeri sudah menembus lebih dari 100 gerai. Kopi Kenangan dicatat melakukan ekspansi ke luar negeri yaitu, Malaysia pada 2022, Singapura pada 2023, dan Filipina pada 2024

Kopi Kenangan Kembali Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

15 Agustus 2023 | 15:56
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan

Aturan Baru Pajak UMKM Segera Terbit

8 April 2026 | 11:23
Menurut Alex, perubahan nama dan logo BSN merupakan awal dari sebuah perjalanan baru perseroan dalam mencapai visi menjadi mitra utama keuangan keluarga yang berkah dan amanah. BSN hadir untuk mendengarkan, memahami, dan mendampingi nasabah dalam perjalanan hidup mereka. Ini adalah janji Bank kepada Masyarakat untuk maju dan sejahtera bersama

Bank Syariah Nasional (BSN) Resmi Berdiri

3 Oktober 2025 | 12:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved