Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Mulai 2029, Dikaji Kemendagri

by Irawan Djoko Nugroho
28 Juni 2025 | 13:03
in Pemilu
Kemendagri bersama dengan kementerian/lembaga terkait juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Dengan demikian, tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan, sesuai amanat putusan MK, bisa tercapai.

Ilustrasi: Pemilu

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029, tengah ditelaah substansinya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kemendagri akan segera meminta masukan dari para pakar untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terhadap dampak putusan MK ini. Kemendagri juga akan membahasnya di internal pemerintahan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI Bahtiar dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025). Menurut Bahtiar, Kemendagri akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI.

Kemendagri bersama dengan kementerian/lembaga terkait juga akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Dengan demikian, tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan, sesuai amanat putusan MK, bisa tercapai.

Sebagai informasi, berdasar Keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dicatat bahwa mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan Pemilu Nasional (penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden RI) dengan Pemilu Daerah (penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota). Dengan demikian, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu Lima kotak” tidak lagi berlaku.*

READ  Sekretaris TKN Prabowo-Gibran: Mahfud tak Etis Terima Kelompok Pengusul Pemakzulan Jokowi
Tags: BahtiarKemendagriMK
Previous Post

Masjid Jogokariyan Minta Meta Buka Blokir Instagram, Klaim Tak Terkait Hamas

Next Post

Kopi Kenangan Kembali Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

Next Post
Kopi Kenangan hingga kini memiliki 1.000 gerai, baik di Indonesia maupun luar negeri. Adapun saat ini jaringan gerai Kopi Kenangan di luar negeri sudah menembus lebih dari 100 gerai. Kopi Kenangan dicatat melakukan ekspansi ke luar negeri yaitu, Malaysia pada 2022, Singapura pada 2023, dan Filipina pada 2024

Kopi Kenangan Kembali Akan Buka 100 Gerai Baru di Semester-II 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
“Digelar sejak 2017, setiap tahunnya program ‘Gerakan Masjid Bersih’ selalu mengangkat fokus yang berbeda. Tahun ini secara khusus kami ingin merangkul masyarakat dan komunitas ibu-ibu dalam mendukung tugas para marbot di bulan Ramadan. Di tengah padatnya aktivitas beribadah dan bersilaturrahmi, masjid dan segenap fasilitasnya menjadi lebih rawan kotor, sementara marbot memiliki keterbatasan kemampuan dan sarana untuk terus menjaga kebersihannya selama sebulan penuh”, kata Nurdiana.

“Gerakan Masjid Bersih” Unilever Indonesia Masuk Tahun ke-9, Beri Manfaat ke 270.000 Mesjid

17 Maret 2025 | 20:50
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved