Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dana Pemerintah Mengendap di Kas Negara Cetak Rekor Tertinggi

by Irawan Djoko Nugroho
29 Juni 2025 | 19:18
in Keuangan
besarnya dana yang belum terserap dapat menjadi sinyal lemahnya eksekusi program dan belanja negara. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran bisa mengurangi efektivitas kebijakan fiskal.

Ilustrasi: Dana Pemerintah

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Dana pemerintah yang mengendap di kas negara atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga akhir Mei 2025, diperkirakan mencapai Rp 303,8 triliun. Angka ini menjadi angka paling tinggi sejak masa pandemi. Pada tahun 2018, SiLPA dicatat sebesar Rp 36,24 triliun. Tahun 2019 naik menjadi Rp 53,39 triliun. Tahun 2020 saat pandemi Covid-19, SiLPA melonjak menjadi Rp 245,59 triliun. Tahun 2021, SiLPA turun menjadi Rp 96,55 triliun, dan tahun 2022 kembali naik menjadi Rp 130,55 triliun. Tahun 2023, SiLPA sebesar Rp 19,37 triliun dan tahun 2024, SILPA sebesar Rp 45,4 triliun.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet di Jakarta (29/6/2025), besarnya dana yang belum terserap dapat menjadi sinyal lemahnya eksekusi program dan belanja negara. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran bisa mengurangi efektivitas kebijakan fiskal.

Meskipun langkah menyiapkan cadangan fiskal melalui SiLPA dapat dibenarkan dalam konteks mitigasi risiko, namun demikian menurut Yusuf, pemerintah perlu lebih proaktif dalam memastikan agar dana yang tersedia dapat segera diarahkan untuk program-program prioritas. Diharapkan, APBN tetap berfungsi optimal sebagai instrumen pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta mampu memberikan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dalam jngka pendek maupun panjang.*

READ  BRI Siap Gunakan Rancangan Digital Maturity OJK
Tags: SiLPAYusuf Rendy Manilet
Previous Post

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir dan Longsor di 6 Wilayah Kendari, 172 KK Terdampak

Next Post

BTN Jakarta International Marathon 2025 Sukses Gaet 31.000 Pelari, Pacu Ekonomi & Wisata Olahraga

Next Post
btn-jakarta-international-marathon-2025-sukses-gaet-31000-pelari

BTN Jakarta International Marathon 2025 Sukses Gaet 31.000 Pelari, Pacu Ekonomi & Wisata Olahraga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

15 Agustus 2023 | 15:56
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan

Aturan Baru Pajak UMKM Segera Terbit

8 April 2026 | 11:23
Jokowi Bakal Beri Masukan Susun Kabinet Prabowo, Gibran: Ya Mungkin

Daftar Relawan Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN

25 Juli 2024 | 11:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved