Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 212 merek beras yang terbukti melakukan kecurangan mutu dan harga akan segera diumumkan. Berdasar investigasi Kementerian Pertanian (Kementan), potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99,35 triliun per tahun akibat penjualan beras yang tidak sesuai standar.
Hal ini disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementan, Jakarta (30/6/2025). Menurut Amran, Investigasi Kementan dilangsungkan pada 6–23 Juni 2025 terhadap 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Fokus utama adalah parameter mutu seperti kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kadar beras kepala. Hasilnya, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat lebih rendah dari yang tertera di kemasan.
Sementara itu untuk kategori beras medium, 88,24 persen tidak sesuai mutu SNI, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan. Berdasarkan perhitungan Kementan, potensi kerugian konsumen akibat beras premium mencapai Rp 34,21 triliun dan beras medium Rp 65,14 triliun per tahun.*