Jakarta, CoreNews.id – KBRI New York aktif menandatangani dokumen kesepakatan pengembalian tiga benda cagar budaya Indonesia yang disita sebagai barang hasil penyelundupan di Amerika Serikat. Penandatanganan dilakukan Konjen RI New York, Winanto Adi, dan Assistant District Attorney, Col. Matthew Bogdanos di Manhattan, Selasa (17/6/2025).
“Penandatanganan ini melanjutkan kerja sama yang telah terjalin erat antara KJRI New York dan otoritas hukum New York County,” tulis Kemlu RI, Senin (30/6/2025).
Artefak yang dikembalikan berupa Tameng perang Suku Asmat, Klebit Bok Suku Kayan Dayak, dan Tunggal Panaluan budaya Batak dengan nilai pasar sekitar USD21,750 atau Rp354 juta. Saat ini, ketiganya diamankan di KJRI New York sebelum dipulangkan ke Indonesia. Upaya ini memperkuat komitmen melestarikan kekayaan budaya bangsa.