Jakarta, CoreNews.id — Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank, Indra Utoyo dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Indra Utoyo diduga terlibat kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020-2024.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta (2/7/2025). Menurut Fitroh, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tersebut menjadi salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK (30/6/2025) dicatat mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp 2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. KPK (1/7/2025) menyatakan bila kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp 2,1 triliun.*