Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Charger Terpasang di Stop Kontak? Hati-hati Boros Listrik & Risiko Kebakaran!

by Teguh Imam Suyudi
7 Juli 2025 | 09:00
in Gaya Hidup
Bahaya Charger Terpasang di Stop Kontak

Ilustrasi Charger (Gambar: Eraspace)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Banyak orang mengira charger hanya menggunakan listrik saat mengisi daya perangkat. Faktanya, charger yang dibiarkan tertancap di stop kontak tetap mengalirkan arus listrik, meski dalam jumlah kecil. Fenomena ini disebut vampire power (daya siaga) yang perlahan membuang energi dan menambah tagihan listrik.

Diolah dari berbagai sumber, berikut risiko charger dibiarkan tertancap di stop kontak:

1. Boros Listrik Tanpa Disadari

  • Daya siaga charger yang tidak digunakan bisa mencapai 0.1–5 watt per jam.
  • Jika di rumah ada 5 charger (ponsel, laptop, tablet), dalam setahun bisa membuang listrik setara 10–50 kWh (sekitar Rp15.000–Rp75.000/tahun).
  • Semakin banyak perangkat, semakin besar pemborosan!

2. Risiko Kerusakan & Kebakaran

Charger yang terus terhubung listrik rentan mengalami:

  • Keausan komponen akibat panas berlebih.
  • Lonjakan tegangan yang merusak charger, terutama produk murah tanpa sertifikasi.
  • Panas ekstrem hingga meleleh atau memicu percikan api (risiko kebakaran).

Charger murah lebih berbahaya! Umumnya tidak memiliki:
✔ Pengatur tegangan otomatis
✔ Pemutus arus saat overheating
✔ Material tahan api

3. Solusi Aman & Hemat

  • Cabut charger setelah digunakan – Langkah paling efektif!
  • Gunakan stop kontak dengan tombol on/off untuk memutus aliran listrik sekaligus.
  • Pilih charger original atau bersertifikat (contoh: SNI, CE).
  • Segera ganti charger jika:
    • Terasa panas saat tidak dipakai.
    • Mengeluarkan bunyi dengung.
    • Kabel atau bodi rusak.
READ  Brian McKnight, Legenda R&B Kembali Sapa Jakarta
Tags: bahaya charger tertancapboros listrik chargerrisiko kebakaran chargervampire power
Previous Post

Lawang Sewu: Sejarah, Arsitektur, dan Legenda

Next Post

Koperasi Desa Merah Putih Akan Diluncurkan dan Berpusat di Klaten

Next Post
Menurut Budi, alasan perubahan jadwal tersebut didasarkan pada hari kerja. Artinya tanggal 21 jatuh pada hari Senin, sehingga seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa (Kades), dan pengurus Kopdes dapat hadir melalui via Zoom.

Koperasi Desa Merah Putih Akan Diluncurkan dan Berpusat di Klaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Namun demikian, Artanto tak memberikan penjelasan terkait lokasi Ashari ditangkap. Sehari sebelumnya, tim Jatanras Polda Jateng dicatat telah dikerahkan untuk turut memburu Ashari.

Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ditangkap Polisi

7 Mei 2026 | 11:15
Sementara itu, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di level 40,75%. Angka tersebut dicatat berada di bawah batas maksimal rasio utang yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60% terhadap PDB

Utang Pemerintah Tembus Rp 9.920 Triliun Atau Setara 40,75% PDB

8 Mei 2026 | 10:57
Menurut Kemas, dengan kerjasama tersebut, BSI resmi menjadi bank pengelola transaksi keuangan bagi sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah. Seluruh transaksi nantinya akan difasilitasi melalui layanan Virtual Account (VA) BSI yang terintegrasi dengan aplikasi EduMu milik Majelis Dikdasmen & PNF PP Muhammadiyah.

BSI Jalin Kerjasama Dengan Majelis Dikdasmen & PNF PP Muhammadiyah

8 Mei 2026 | 14:08
OJK Apresiasi IFG Life dalam Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi

OJK Apresiasi IFG Life dalam Memulihkan Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi

7 Mei 2026 | 22:00
Jepang Tembakkan Rudal di Laut China Selatan, Beijing Langsung Murka

Jepang Tembakkan Rudal di Laut China Selatan, Beijing Langsung Murka

8 Mei 2026 | 16:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved