Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan Papua, termasuk penyelesaian isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah tersebut.
“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir, sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan khusus dari presiden kepada wapres untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra melalui kanal YouTube Komnas HAM.
Yusril juga menyebut ada kemungkinan Gibran memiliki kantor khusus di Papua sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya. Penugasan ini diklaim sebagai yang pertama kali dilakukan kepada seorang wakil presiden untuk urusan Papua.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Mendagri Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa Gibran tidak akan menetap di Papua dan hanya bertugas secara koordinatif pada tingkat kebijakan. Ia menjelaskan bahwa eksekusi di lapangan akan dilakukan oleh Badan Eksekutif Khusus, yang dibentuk berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua.
“Badan Eksekutif ini nanti akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Kepala Badannya ditunjuk oleh Presiden… bukan dari kalangan birokrat atau parpol,” ujar Tito.
Tito juga menegaskan kembali, “Setahu saya tidak (menetap). Konsepnya dalam undang-undang memang bukan seperti itu. Yang bekerja sehari-hari di sana adalah Badan Eksekutif yang ditunjuk oleh Presiden.” tambahnya.
Dengan begitu, peran Gibran akan fokus pada koordinasi lintas sektor dan evaluasi kebijakan, sementara pelaksanaan teknis di Papua akan ditangani oleh badan baru yang berbasis di Jayapura.