Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kopdes/Kel Merah Putih Siap Diresmikan, Wamenkop Minta PMK dan Juknis Segera Terbit

by Miroji
9 Juli 2025 | 13:26
in Nasional
Kopdes/Kel Merah Putih Siap Diresmikan, Wamenkop Minta PMK dan Juknis Segera Terbit

sumber foto: kemenkop

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pihaknya terus mematangkan pembentukan 103 Kopdes/Kel Merah Putih di 38 provinsi, menjelang peresmian nasional di Klaten, Jawa Tengah. Ia meminta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Juknis Kementerian Kesehatan segera terbit pekan ini.

“PMK menjadi acuan untuk pembiayaan dari bank Himbara dan LPDB, sementara Juknis Kemenkes penting untuk perizinan apotek dan klinik desa,” ujar Ferry, Rabu (9/7/2025).

Ia menyebut seluruh percontohan harus memiliki gerai sembako, apotek, klinik desa, koperasi, simpan pinjam, gudang, dan kendaraan logistik. Setiap provinsi juga diminta menentukan titik lokasi peluncuran, karena ada yang punya lebih dari satu percontohan.

“Kita siapkan model bisnis dan pelatihan pada 15–16 Juli,” tambahnya.

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya meminta pembentukan Satgas Percepatan di daerah. “Gubernur, bupati, dan walikota wajib hadir di acara puncak,” tegas Bima.

READ  Koperasi Desa Merah Putih Dijadwalkan Kembali Diresmikan Pada 21 Juli 2025
Tags: Juknis KemenkesKopdes Merah Putihpercontohan koperasi desaPMKWamenkop Ferry Juliantono
Previous Post

Yusril Tegaskan Wapres Tak Pindah Kantor ke Papua

Next Post

Kementerian BUMN Dukung Penuh Kopdes Merah Putih Gagasan Presiden Prabowo

Next Post
Kementerian BUMN Dukung Penuh Kopdes Merah Putih Gagasan Presiden Prabowo

Kementerian BUMN Dukung Penuh Kopdes Merah Putih Gagasan Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved