Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sempat Kena Suspend, Saham Kimia Farma Kembali Diperdagangkan

by Irawan Djoko Nugroho
11 Juli 2025 | 10:56
in Pasar Modal
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI (11/7/2025), pencabutan suspensi saham KAEF berlaku terhitung sejak pra-pembukaan perdagangan pada hari Jumat, 11 Juli 2025.

Ilustrasi: Bursa Efek Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) resmi dicabut Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (11/7/2025). Pencabutan suspensi sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00012/BEI.PLP/07-2025 tanggal 11 Juli 2025, dikarenakan KAEF saat itu telah memenuhi kewajiban dengan menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2024.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI (11/7/2025), pencabutan suspensi saham KAEF berlaku terhitung sejak pra-pembukaan perdagangan pada hari Jumat, 11 Juli 2025.

Kini saham KAEF kembali diperdagangkan baik di pasar reguler maupun pasar tunai. Pada hari Jumat (11/7/2025) pukul 09.26 WIB, saham KAEF dicatat terperosok 5,19% ke level Rp 630 dari posisi pembukaan Rp 675. Sebelumnya, sahamnya telah naik 4,92% dalam sebulan, 62,88% dalam tiga bulan, dan 6,61% sejak awal tahun 2025.*

READ  OJK Segera Naikkan Batas Minimal Free Float Jadi 15%
Tags: BEIKAEFPT Kimia Farma Tbk
Previous Post

Wow! Daftar Kementerian/Lembaga Berebut Tambah Anggaran Ratusan Triliun

Next Post

Bukan Artis Yang Wajib Bayar Royalti Tapi Promotor Acara

Next Post
Dharma tidak memungkiri bahwa akar permasalahan utama dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah masih banyaknya pengguna hak yang tidak patuh hukum. Ia bahkan menyebutkan data bahwa ada lebih dari 100 penyelenggara acara yang enggan membayar royalti, bahkan setelah disomasi.

Bukan Artis Yang Wajib Bayar Royalti Tapi Promotor Acara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
produk-lokal-art-belum-balik

ART Belum Balik? Jangan Panik! 3 Produk Lokal Ini Siap Jadi ‘Pahlawan’ di Dapur Anda

28 Maret 2026 | 19:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
menteri-pertahanan-juwono-meninggal

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia

29 Maret 2026 | 18:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Resmi! MORA dan MyRepublic Merger, Raksasa Internet Baru Indonesia Lahir

28 Maret 2026 | 22:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved