Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Viral Dugaan Penelantaran Pasien di RSD Gunung Jati, Pihak RS Membantah

by Miroji
15 Juli 2025 | 13:52
in Daerah
Viral Dugaan Penelantaran Pasien di RSD Gunung Jati, Pihak RS Membantah

foto istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Video dugaan penelantaran pasien di RSD Gunung Jati Cirebon viral di media sosial. Pasien disebut tidak makan tiga hari dan infus dibiarkan kosong karena tak mampu bayar biaya rumah sakit.

“Miris, pasien keluarga tidak mampu dibiarkan kelaparan tiga hari,” tulis akun advokat Ibnu Saechu, Selasa (15/7/2025).

Pasien RJ (18), warga Desa Jagapura, mengalami gigitan ular saat membantu ibunya di sawah. Ia disebut tak mendapat obat dan makanan selama dirawat.

Namun, Direktur RSD Gunung Jati, Katibi, membantah. “Sejak awal sudah kami berikan informasi bahwa pembiayaan akan ditanggung pribadi, karena tidak memiliki BPJS,” ujarnya.

Katibi menjelaskan RJ sebenarnya sudah boleh pulang sejak 7 Juli 2025, tapi keluarga belum sepakat soal biaya. “Kami sudah jelaskan bahwa nanti untuk makan, beli sendiri,” katanya.

Terkait infus kosong, Katibi menegaskan, “Sebenarnya ada cairannya, belum habis.”

READ  8 Jemaah Haji Cadangan Sumenep Dipastikan Berangkat Lebih Awal
Tags: klarifikasi RSD Gunung Jatipasien gigitan ularpelayanan rumah sakitPenelantaran pasien RSD Gunung Jativideo viral Cirebon
Previous Post

Miris! Segini Harga Bayi Indonesia yang Dijual ke Singapura

Next Post

Trump Restui Paket Senjata Ofensif untuk Ukraina, Targetkan Rusia

Next Post
Trump Undang Xi Jinping ke Pelantikan

Trump Restui Paket Senjata Ofensif untuk Ukraina, Targetkan Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bfgoodrich-perkuat-ban-on-road-buatan-indonesia

BFGoodrich Perkuat Ban On-Road Buatan Indonesia

25 September 2026 | 21:00
cimegra-tiga-tahun-dukung-petani-bawang-merah

Cimegra Tiga Tahun Dukung Petani Bawang Merah

25 September 2026 | 18:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026

25 September 2026 | 12:52
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved