Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Suku Bunga BI Kembali Dipangkas Jadi 5,25 Persen

by Irawan Djoko Nugroho
16 Juli 2025 | 16:28
in Keuangan
Sebagaimana diketahui, pemangkasan suku bunga pada Juli ini menjadi yang ketiga sepanjang 2025. Sebelumnya, BI telah menurunkan suku bunga pada Januari dan Mei masing-masing sebesar 25 bps. Dari awal tahun yang berada di level 6 persen., BI Rate kini turun menjadi 5,25 persen

Ilustrasi: Bank Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen. Demikian juga suku bunga deposito facility turun 25 basis poin menjadi 4,50 persen dan suku bunga lending facility turun 25 bps menjadi 6,00 persen. Penurunan suku bunga ini sejalan dengan menurunnya proyeksi inflasi dan stabilnya nilai tukar rupiah. BI juga akan mempertimbangkan perlunya dorongan lanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo selepas Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Juli 2025 yang digelar pada 15–16 Juli, dalam konferensi pers (16/7/2025). Menurut Perry, kebijakan makroprudensial BI akan terus diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit, menurunkan suku bunga perbankan, dan meningkatkan fleksibilitas likuiditas, termasuk untuk sektor-sektor prioritas seperti UMKM dan ekonomi hijau. Selain itu, kebijakan sistem pembayaran juga terus diperkuat melalui perluasan penggunaan pembayaran digital dan penguatan infrastruktur industri pembayaran.

Sebagaimana diketahui, pemangkasan suku bunga pada Juli ini menjadi yang ketiga sepanjang 2025. Sebelumnya, BI telah menurunkan suku bunga pada Januari dan Mei masing-masing sebesar 25 bps. Dari awal tahun yang berada di level 6 persen., BI Rate kini turun menjadi 5,25 persen.*

READ  BI Rate Tetap Dipertahankan Sebesar 4,75 Persen
Tags: BI RateGubernur BI Perry WarjiyoRapat Dewan Gubernur
Previous Post

Sekolah Rakyat Terapkan Tata Tertib Ketat untuk Bangun Disiplin Siswa

Next Post

Tito Sebut BUMD Rugi karena Diisi Tim Sukses Tak Profesional

Next Post
Tito karnavian

Tito Sebut BUMD Rugi karena Diisi Tim Sukses Tak Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved