Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Banding Ditolak, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

by Redaksi
18 Juli 2025 | 14:17
in Hukum
Agus divonis 10 tahun

Foto: Tribunlombok

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menolak permohonan banding I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, dan menguatkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram.

“Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin, diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” kata Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo.

Putusan banding teregistrasi dalam perkara nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR, dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim banding yang diketuai Dewi Perwitasari, serta anggota Suko Harsono dan Sumantono, menerima permintaan banding namun memutuskan menguatkan vonis sebelumnya.

Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas pencabulan berulang kepada beberapa korban, melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Rencananya hari ini tanggal 18 Juli, kami akan beritahukan putusan bandingnya kepada para pihak,” ujar Kelik.

Para pihak masih memiliki waktu 7 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

READ  Menteri ATR/BPN dan KPK Bahas Reformasi Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
Tags: agus buntungPengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Previous Post

Siloam Luncurkan Bedah Robotik Da Vinci Xi, Hadirkan Prosedur Bedah dengan Resiko Minimal

Next Post

DPR AS Sahkan 3 Undang-Undang Kripto Penting

Next Post
kripto

DPR AS Sahkan 3 Undang-Undang Kripto Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

hp-elevate-2026-ai-pc-indonesia

HP Perkenalkan AI PC dan Solusi Future of Work di HP Elevate 2026, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia

26 Juni 2026 | 09:00
Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

KCIC Catat 311 Ribu Penumpang Whoosh Saat Lebaran 2026

31 Maret 2026 | 16:53
piala dunia

Tujuh Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Turki dan Qatar Angkat Koper

26 Juni 2026 | 17:00
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Kembali Terperosok ke Rp 17.980 per Dolar AS

26 Juni 2026 | 10:56
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Laga Akhir Grup E  PD 2026: Ekuador Menang Dramatis 2-1 Atas Jerman, Pantai Gading Kalahkan Curacao 2-0

26 Juni 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved