Jakarta, CoreNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkannya sendiri. Penundaan dimohon karena alasan kesehatan.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (22/7/2025).
Rivai mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dua opsi kepada penyidik. “Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” jelasnya.
Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi dari penyidik. “Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” tambah Rivai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan laporan Jokowi soal tuduhan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Laporan itu menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Dari enam laporan terkait kasus ini, tiga telah naik ke penyidikan, termasuk laporan Jokowi sendiri. Dua laporan lainnya dicabut, sedangkan satu masih dalam proses klarifikasi.