Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Salat Jumat, Sidang Vonis Hasto Digelar di PN Jakpus

by Abdullah Suntani
25 Juli 2025 | 08:16
in Hukum
kpk tahan hasto

Foto: Kompas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini, Jumat (25/7), usai salat Jumat.

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” ujar ketua majelis hakim Rios.

Sidang vonis akan disiarkan secara langsung via YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghindari lonjakan massa seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

“Ini merupakan hasil dari evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya dan yang terpenting ini juga akan berlaku untuk sidang lain ke depannya yang akan menyita perhatian publik,” ucap Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra.

Dalam sidang sebelumnya, Hasto meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan, karena menurutnya jaksa KPK gagal membuktikan dua alat bukti yang sah.

“Saya dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto memohon… agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan,” ujar Hasto.

“Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”

Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia disebut menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku dan memberi suap Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta) kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan PAW Harun Masiku ke DPR RI.

Terseret dalam kasus ini juga sejumlah nama lain seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (sudah divonis), Harun Masiku (masih buron), dan Agustiani Tio Fridelina (sudah selesai menjalani hukuman).

READ  Uang Sitaan Kasus Korupsi Kuota Haji Berasal dari 2 Modus
Tags: Harun MasikuHasto Kristiyanto
Previous Post

280 Hektare di Riau Terbakar, 46 Orang Jadi Tersangka

Next Post

Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal Dunia 2025, Kalahkan Frankfurt & Mumbai

Next Post
bundaran hi

Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal Dunia 2025, Kalahkan Frankfurt & Mumbai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved