Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BMKG Prakirakan Hujan hingga Gelombang 4 Meter di Sejumlah Wilayah

by Miroji
23 September 2026 | 13:12
in Nasional
BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspadai Hujan Lebat dan Longsor

sumber foto: BMKG

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – BMKG memprakirakan sejumlah wilayah Indonesia berpotensi diguyur hujan ringan hingga lebat serta menghadapi gelombang laut hingga empat meter pada Rabu, 23 September 2026. Meski demikian, kondisi kering masih mendominasi sebagian besar wilayah.

Prakirawan BMKG Adelia Febby mengatakan, sirkulasi siklonik di Samudera Pasifik utara Papua dan pesisir selatan Vietnam memicu pertemuan serta perlambatan angin yang mendukung pertumbuhan awan hujan. “Kondisi itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan awan hujan di wilayah sekitarnya,” kata Adelia dalam siaran YouTube BMKG, Rabu.

Hujan petir berpotensi terjadi di Pontianak dan Tanjung Selor, sedangkan hujan sedang diprakirakan mengguyur Medan dan Nabire. Hujan ringan berpeluang terjadi di sejumlah kota, termasuk Padang, Pekanbaru, Bandung, Mamuju, Palu, Jayapura, dan Jayawijaya.

BMKG juga mengingatkan potensi awan cumulonimbus yang dapat mengganggu penerbangan. Di laut, gelombang 2,5 hingga 4 meter berpotensi terjadi di Samudera Hindia barat Mentawai hingga Lampung serta selatan Banten hingga Jawa Timur. Masyarakat diminta memantau informasi cuaca sebelum beraktivitas.

READ  Anggaran Minim, AHY Undang Investor Bangun 'Giant Sea Wall'
Tags: 4 meterBMKGcuacagelombang tinggiHujanIndonesia
Previous Post

Prabowo Perkuat Industri Tekstil dari Hulu hingga Hilir

Next Post

Menlu Sugiono Hadiri Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81

Next Post
Menlu Sugiono Hadiri Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81

Menlu Sugiono Hadiri Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

OJK Ungkap Penyebab Undisbursed Loan Capai Rp2.548 Triliun

23 September 2026 | 09:00
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.

Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi, Hadirkan Transparansi

23 September 2026 | 12:03
schneider-electric-modernisasi-jaringan-listrik-bebas-sf6

Schneider Electric Dorong Modernisasi Jaringan Listrik Berkelanjutan

22 September 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved